Minggu, 01 November 2009

Tugas Pokok dan kebijaksanaan

TUGAS POKOK DAN KEBIJAKSANAAN

A. Tugas Pokok Setum sebagai berikut :

1. Setum adalah unsur pelayanan Polda yang berada dibawah Kapolda.

2. Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan /administrasi termasuk yang meliputi koresponden, ketatalaksanaan perkantoran dan pengarsipan termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setum menyelenggarakan fungsi :

a. Pembina fungsi kesekretariatan/administrasi umum dalam lingkungan Polda.

b. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan /administrasi umum yang meliputikoresponden, ketata - laksanaan perkantoran dan pengarsipan padalingkungan Mapolda.

c. Penyelenggaraan kegiatan Kantor Pos pada tingkat Mapolda.

d. Penyelenggaraan perpustakaan Mapolda.

4. Setum dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum disingkat Kasetum, yang bertanggungjawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polda.

5. Setum terdiri dari :

a. Urusan Administrasi Umum, disingkat Urminu.

1. Urminu adalah unsur pelaksana pada Setum yang berada dibawah Kasetum.

2. Urusan Minu bertugas menyelenggarakan pembinaan kesekretariatan serta ketatalaksanaan perkantoran yang meliputi surat-surat dan tata naskah, pengadaan dan pendistribusian.

3. Urminu dipimpin oleh Kepala urusan Administrasi Umum, disingkat Kaur Minu, dalam pelaksanaan tugas urminu bertanggung jawab kepada Kasetum.

b. Dalam pelaksanaan tugas Kaur Minu dibantu oleh :

1. Paur Binset yang bertugas :

a) Menyelenggarakan Pembinaan Setum.

b) Mengumpulkan dan menyajikan data.

c) Menyelenggarakan Pembinaan Kesekretariatan dilingkungan Polda berdasarkan Sistem Administrasi Umum.

d) Dalam pelaksanaan tugasnya Paur Binset dibantu oleh Banum Statistik dan Urdal yang mempunyai tugas :

(1) Melaksanakan pengetikan terhadap data-tata yang berkaitan dengan fungsi Bin Set.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Bamin Tik dab Urdal bertanggung jawab kepada Paur Bin Set.

2. Paur Takah bertugas :

a) Membuat Statistik teradap surat-surat yang memerlukan tindak lanjut Pimpinan.

b) Melaksanakan pencatatan terhadap surat-surat yang perlu ditakah.

c) Dalam pelaksanaan tugas Paur dibantu oleh :

(1) Banum Min Takah mempunyai fungsi :

- Mengagenda terhadap surat-surat yang perlu tindak lanjut Pimpinan dalam bentuk Takah.

(2) Banum ekspedisi mempunyai fungsi :

- Melaksanakan pengantar / espedisi terhadap pelaksanaan takah.

- Dalam pelaksanaan fungsi Baurmin dan Baur ekspedisi bertanggungjawab kepada Paur Takah.

c. Urusan Kearsipan dan Kepustakaan disingkat Ursiptaka.

1. Ursiptaka adalah unsur pelaksanaan pada Setum yang berada di bawah Kasetum.

2. Ursiptaka bertugas menyelenggarakan pengarsipan, dokumetasi surat-surat dinas termasuk penyelenggaraan kepustakaan.

3. Siptaka di pimpin oleh Kepala urusan arsip dan kepustakaan disingkat Kaur Siptaka yang bertanggungjawab kepada Kasetum.

4. Dalam pelaksanaan tugasnya Kaur Siptaka dibantu oleh :

a. Paur Arsip bertugas :

- Menyelenggarakan Pengarsipan terhadap surat-surat / dokumen.

- Menyeleksi surat-surat yang perlu dihapuskan dari pengarsipan.

- Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Banum ARSIP

b. Paur Pustaka bertugas :

- Menyelenggarakan Kepustakaan dalam lingkungan Polda.

- Mengadakan Statistik terhadap Inventaris Kepustakaan.

- Dalam pelaksanaan tugas Paur Pustaka dibantu oleh Baur Pustaka .

Baur arsip mempunyai tugas :

- Melaksanakan penelitian, pengolongan dan penyimpanan arsip.

- Dalam pelaksanaan tugasnya Banum Arsip bertanggung jawab kepada Paur

Arsip Banum Pustaka mempunyai tugas :

- Mengadakan Inventarisasi terhadap buku-buku / naskah/dokumen terhadap penyelenggaraan pustaka.

Urmintu

Urusan Administrasi Tata Usaha disingkat Urmintu.

1. Urmintu adalah unsur pelakasana pada Setum yang berada di bawah Kasetum.

2. Urmintu bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi Ketata Usahaan dan urusan dalam lingkungan Setum.

3. Urmintu dipimpin oleh Penata Urusan Tata Usaha disingkat Paurmintu dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh 2 orang Banum.

d. Kantor Pos Ma Polda bertugas /berkewajiban :

2. Melaksanakan pencatatan dan penyaluran surat-surat / berita serta pengamanannya.

3. Melaksanakan kegiatan dalam bidang penyampaian penerimaan dan pengiriman berita.

4. Melaksanakan pelayana Pos umum yang meliputi benda Pos, Wesel, Paket serta pengiriman dan mendistribusikan Pos Umum.

5. Melaksanakan pengawasan terhadap surat-surat / berita yang masuk / keluar.

6. Urpos dipimpin oleh Bintara Urusan Pos disingkat Baur dalam pelaksanaan Pos yang bertanggung jawab kepada Kasetum.

7. Baur Pos dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :

- Banum pengiriman dan penerimaan disingkat Banum Rim dan Ma yang mempunyai tugas :

- Mengadakan pengiriman dan pemeriksaan terhadap surat-surat, dokumen-dokumen.

- Dalam pelaksanaan tugasnya Baur Rim dan min, bertanggug jawab kepada Baur Pos.

oleh

hendrop m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar